Selasa, 28 Juli 2020

IMB Izin Mendirikan Bangunan

IMB Izin Mendirikan Bangunan

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Prosedur Pengurusan IMB
1.     Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
2.     Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
3.     Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
4.     Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
·      Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
·      Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
·      Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
·      Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
·      Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
·      Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
·      Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
·      Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
·      Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
·      Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  1. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
  2. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki

IMB Industri

IMB Industri

Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik
1.     Surat Permohonan
2.     Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati
3.     Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades
4.     Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
5.     Fotocopy status kepemilikan tanah
6.     Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
7.     Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan
8.     Rekomendasi Camat setempat
9.     Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait
10.  Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.     Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara
2.     Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office
3.     Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service
4.     Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
5.     Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office
6.     Back Office melakukan pemrosesan izin     
7.     Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP
8.     Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
9.     Pengarsipan
 10. Penyerahan izin kepada Pemohon.    

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Web: www.thelegalco.com

IMB Induk Perumahan

IMB Induk Perumahan

IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk,

IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.

Persyaratan Umum
IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

Persyaratan Khusus
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.

Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:
1.       Luas bangunan
2.       Indeks konstruksi
3.       Indeks fungsi
4.       Indeks lokasi
5.       Tarif dasar



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki

IMB Indonesia

IMB Indonesia

Menurut Undang-Undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung :
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Menurut PP RI no 36 tahun 2005 :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung."


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki

IMB Hotel

IMB Hotel

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
1.     Formulir permohonan IMB
2.     Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
3.     Surat Kuasa (jika dikuasakan)
4.     KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
5.     Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
6.     Bukti Pembayaran PBB
7.     Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
8.     Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
9.     Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
10.  SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
11.  Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
12.  Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
13.  Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
14.  IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
15.  IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki